Polemik Lahan Bandar Udara Betoambari, Fasikin: Warga Tidak Punya Hak

    BAUBAU - Pemerintah Kota Baubau melalui Pj Sekda, Fasikin mengatakan jika Warga yang selama ini komplain atas kepemilikan lahan dibandar Udara Betoambari tidak memiliki Hak untuk meminta ganti rugi. 

    Pasalnya kata fasikin pemerintah sudah memiliki sertifikat, hal ini ia ungkapkan saat selesai rapat bersama forkopimda bersama warga dalam membahas penyelesaian pengembangan Bandara, Kamis (11/07/2024). 

    "warga tidak punya hak, karena pemerintah sudah punya sertifikat lahan itu ada 52 hektar, "ungkap Fasikin

    Fasikin menyarankan agar warga menempuh jalur hukum. 

    " silahkan tempuh jalur hukum"ucapnya.

    Sementara itu, La Asa sebagai perwakilan Warga yang menghadiri memberikan klarifikasi jika lahan yang selama ini diperkebuni warga wajib dibayar. 

    "Warga sejak dahulu secara turun temurun berkebun dilahan itu, ada tanaman dan pagar menjadi bukti dilapangan, " ujarnya. 

    bandar udara betoambari baubau sultra
    BK

    BK

    Artikel Sebelumnya

    Oknum Anggota Polsek Murhum Diduga Hina...

    Artikel Berikutnya

    .

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia
    Kapusjaspermildas TNI Buka Pertandingan Futsal Antar Staf Umum Mabes TNI Tahun 2024
    Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024

    Ikuti Kami